Gelar Konfrensi Pers, Kapolres Sigi Ungkap Kasus Pengedar Sabu 35,95 gram di Homestay Tinggede Style
Sigi, - Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Homestay Tinggede Style tepatnya di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola pada 24 Juni 2022.
Dari Kamar yang ditempati pelaku, didapatkan barang bukti 47 paket sabu dengan berat bruto 35,95 gram.
“Barang bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Sigi sebanyak 47 Paket sabu dengan berat bruto 35,95 gram,” Ucap Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak,S.H.,S.I.K.,M.H. saat konferensi pers, Jumat, 9 September 2022.
AKBP Reja mengatakan, barang bukti 35,95 gram sabu ini adalah jumlah yang lumayan banyak.
“Ini adalah tangkapan yang dilakukan satuan Narkoba Polres yang terbesar sampai dengan saat ini,” ujar Kapolres Sigi, didampingi Wakapolres Sigi Kompol Kiky, Kasat Narkoba AKP Janni Sagala, Kabag Ops AKP Ahmad Bagus dan Kasi Propam Ipda Chandra.
Mantan Kapolres Bangkep itu menjelaskan, tersangka yang membawa sabu sebanyak itu adalah pria berinisial B. Saat ditangkap, B berada di kamar nomor 111 Homestay Tinggede Style.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 47 paket terbungkus dalam plastik klip bening dengan berat bruto 35,95 gram,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini, kata Kapolres, berawal dari informasi masyarakat bahwa B sering melakukan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Homestay Tinggede Style yang berada di Desa Tinggede Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sigi melakukan penyelidikan tentang kegiatan B.
“Setelah dilakukan penyelidikan kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 Wita Tsk “B” diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Selain itu petugas kepolisian juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah plastik bening ukuran besar, satu buah tas kecil warna hitam merek Nike.
Kemudian dua buah timbangan digital, tujuh buah sendok sabu terbuat dari pipet, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor merek Scoopy warna merah hitam DN.2215.YX, satu buah tas warna hijau cokelat merek Rey serta uang tunai Rp2.051.000.
Setelah itu B beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Sigi untuk di proses lebih lanjut.
Terduga pelaku disnagkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
[Humas Polres Sigi]
Komentar
Posting Komentar