SIGI – Memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Rusli Moidady, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bangkep.
Penunjukkan itu tertuang dalam surat keputusan (SK) Gubernur Sulteng Nomor 131/468/Ro.PemOtda tanggal 20 Mei 2022.
Surat Keputusan itu diserahkan oleh Pj. Sekda Provinsi Sulteng, M. Faizal Mang kepada Rusli Moidady di ruang kerja Sekdaprov Sulteng, Senin (23/5/2022).
Faizal Mang menyampaikan penunjukan Plh bupati sesuai amanat peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi kekosongan, itu dilakukan sambil menunggu pelantikan Pj. Bupati Banggai Kepulauan.
“Proses pelantikan setelah seluruh rangkaian persyaratan administrasi terpenuhi,”katanya.
Ia berharap Plh bupati dapat melaksanakan tugas sesuai mandat yang diberikan.
“Saya terima surat penunjukkan gubernur selaku Plh Bupati Banggai Kepulauan dan saya siap melaksanakan tugas sebagaimana tertuang dalam undang-undang,”kata Plh Bupati Rusli Moidady.
Turut hadir dalam penyerahan SK tersebut, Bupati Banggai Kepulauan Masa Jabatan 2017-2022 H Rais D. Adam, Ketua DPRD Banggai Kepulauan, Karo Pemerintahan Provinsi Sulteng, dan Kepala OPD Banggai Kepulauan.
Komentar
Posting Komentar