SIGI, - Komplotan pencuri ternak yang selama ini meresahkan warga di amankan anggota Unit Reskrim Polsek Marawola usai mencuri seekor kambing di Desa Padende Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi, Sabtu (21/5/22)
Tersangka diketahui berinisial RH (20) warga Desa padende Kecamatan Marawola dan AF (24) warga Desa Baliase Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi.
Kapolsek Marawola Iptu Aditya Meideski, ST.melalui Pj.Kanit reskrim Bripka Andri. SH membenarkan jika pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku pencuri ternak yang sering meresahkan warga di wilayah Kecamatan Marawola. Keduanya berdasarkan Laporan Polisi : Nomor LP/B/35/V/2022/SPKT/POLSEK MARAWOLA/POLRES SIGI/POLDA SULTENG, Tanggal, 21 Mei 2022 dan hasil penyelidikan dan pengembangan anggota di lapangan. Ujar Bripka Andri
Bripka Andri menambahkan, penangkapan pelaku pencurian kambing hasil koordinasi dengan pihak korban dan warga serta pengembangan anggota di lapangan
“Barang bukti yang kita amankan berupa Hp serta seekor kambing, sementara kasus ini masih kita lakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan yang di duga pelaku pencurian Hewan Ternak berupa Kambing. Tutup Bripka Andri.
Komentar
Posting Komentar