Aparat tim Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai merazia satu kios di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Senin (23/5/2022) malam.
Rumah pria bernisial DA (31) ini dirazia karena diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa kios ini menjual miras," kata Kasat Samapta AKP Jimyarto Anasim SH, MH.
Saat petugas menggeledahn kios pelaku, ditemukan sejumlan kantong plastik bening berisikan miras tradisional jenis cap tikus.
"Barang bukti miras yang ditemukan sebanyak 10 kantong plastik ukuran setengah liter," ungkap Jimyarto.
Untuk mengelabui petugas apabila terjadi razia, pelaku ini menyembuny8kan minuman terlarang tersebut di dalam sebuah dus .
"Kaki ini pelaku kita berikan teguran keras, tapi jika masih mengulangi perbuatannya maka akan ditindak tegas," tegasnya.*
Mantap
BalasHapusgg
BalasHapus